Saat ini website kami masih dalam proses pengembangan dalam program standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung.
Berdasarkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayan Informasi di Pengadilan. SK KMA nomor 1-144 ini merupakan revisi dari SK KMA nomor 144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Negeri Probolinggo telah melakukan reformasi perbaikan pelayanan terhadap masyarakat dan para pencari keadilan.
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Semoga informasi yang tersaji dalam situs ini bermanfaat, mohon maaf atas kekurangsempurnaan dalam penyajian, saran dan kritik anda sangat kami harapkan dan merupakan pendorong bagi bagi kami untuk senantiasa berbenah. Terima kasih dan kebahagiaan bagi kami apabila situs ini membawa manfaat bagi masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo
Danardono, SH..
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP V.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Cara Mudah Melihat Penilaian Pemanfaatan Aplikasi SIPP/CTS pada Pengadilan
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI membantu efektifitas proses pembelajaran saat pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas