Saat ini website kami masih dalam proses pengembangan dalam program standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung.
VISI DAN MISI
Pengadilan Negeri Probolinggo yang merupakan bagian dari Sub Sistem dalam Sistem Peradilan di Indonesia dan merupakan Peradilan Tingkat Pertama yang bermuara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai puncak kekuasaan Kehakiman yang merdeka sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, didalam melaksanakan fungsi dan tugas –tugasnya akan berpedoman pada kinerja dan program kerja. Dimana apabila kita berbicara mengenai kinerja dan program kerja dari suatu lembaga atau instansi, maka untuk terwujudnya hal demikian tidak terlepas dari Visi dan Misi dari lembaga atau instansi yang bersangkutan dalam mengimplementasikan kinerja dan program kerja tersebut.
Sebagai suatu lembaga Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dalam menetapkan Kinerja dan program kerja untuk mencapai tujuan, Pengadilan Negeri Probolinggo tidak terlepas dari Visi dan Misi Mahkamah Agung Repubik Indonesia sebagai puncak kekuasaan kehakiman, maka Pengadilan Negeri Probolinggo mempunyai :
V I S I :
Terwujudnya Pengadilan Negeri Probolinggo yang agung
M I S I :
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP V.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Cara Mudah Melihat Penilaian Pemanfaatan Aplikasi SIPP/CTS pada Pengadilan
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.
E-Learning Mahkamah Agung RI membantu efektifitas proses pembelajaran saat pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas